Friday, July 28, 2017

Judulnya ini saja : Mungkin memang Konservatif

Mungkin_Emang_Konservatif
Nemu postingan ini Tadi, karena yang Nulis emang penulis jadi menurut saya ini postingan bagus,
Timbang hanya jadi pajangan disana mending share disini.. biar lebih banyak yang baca..
isi postingannya :
Pertengahan 2009 silam, pertama kali memasuki kampus Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (Unhalu; nama dulu), masih membara semangat kemahasiswaan dan bergelut dengan dunia keremajaan, yg sedikit terlihat alay... Tp sudahlah... Maafkan...
Kasus Fidelis, mengingatkan tentang drama korea, Histori Live in Harvard, di mana, pada suatu ketika gadis cantik So In Lee terancam akan dikeluarkan dari Fakultas Kedokteran Harvard karena gagal melakukan pertolongan seseorang yang tersedak di tempat dia bekerja di luar jam kuliah. Pertolongan yg diberikan membuat orang tersebut menjadi lumpuh.
Soo In, kemudian digugat karena tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan medis dan harus menghadapi sidang majelis akademik (komisi disiplin) Universitas Harvard untuk mendapatkan sanksi pemecatan atas tuduhan melakukan praktik "tracheotomy" tanpa seizin dan pengawasan demgan bertindak medis tanpa adanya surat tugas (medical license).
Kim Hyun Woo, mahasiswa Harvard Law School yang tak tega melihat obsesi kekasihnya untuk menjadi seorang dokter, harus pupus seketika, berupaya memberikan pembelaan. Penuh perjuangan kekasihnya berhasil membelanya dlm persidangan komisis disiplin, dengan menyebutkan hukum yang dikenal sebagai “The Good Samaritan Law” (Hukum Orang Samaritan yang baik).
Menurut hukum tersebut, tindakan medis yang lakukan dengan dasar kemanusiaan sangat dibenarkan, artinya jika seseorang berada di suatu kondisi genting dan mampu melakukan pertolongan pertama, maka dia wajib melakukannya, apapun hasil dari tindakan medis itu, namun jika dia hanya diam saja justeru akan terkena sangsi hukum. Soo In pun lolos dari sanksi akademik, jerat hukum malapraktik, dan tuntutan hukum selanjutnya dari korban. Tentu saja, pada akhirnya “Hukum Orang Samaritan yang baik” ini sangatlah membantu Soo In.
Prinsip Hukum ini telah lama dikenal, merupakan salah satu dasar pembenaran bagi orang yang memiliki intensi (termasuk relawan) untuk menolong orang lain yang cedera atau berada dalam kedaruratan untuk melakukan tindakan penyelamatan dengan segera, yang mana bertujuan untuk mengurangi keraguan bagi mereka ketika menolong dan menggeser ketakutan bahwa pertolongan atau tindakannya justru berakibat pada 'unintentional injury’ atau 'wrongdoing' atau yang mungkin kita kenal sebagai “malapraktik kedokteran”.
Tidakan Soo In, sangat jelas melanggar prosedur atau melanggar aturan hukum yang berlaku. Tapi karena hukum memberikan sanksi berdasarkan itikad manusia, maka Soo In Lee dapat di bebaskan jeratan hukum, sebab jika tidak dilakukan pertolongan maka nyawa yang ditolongnya tidak dapat diselamtkan lagi kala itu.
Lalu seperti apa dengan kasus Fidelis..? Memang Soo In, menggunakan Common Law dalam sistem hukummnya. Sedangkan Fidelis, bernaung di bawah Civil Law yang kemudian dipadukan hukum Islam dan Kompilasi hukum adat. Namun hukum tetaplah sama, yang salah satu fungsinya sebagai alat perubahan sosial (pembangunan), termasuk bidang kesehatan.
Dalam pelaksanaan hukum pidana, juga melekat asas praduga tak bersalah dalam prosesnya. Sebelum menetapkan sanksi, putusan hukum juga seharuanya melihat musabab suatu perkara. Terlebih lagi soal Narkotika yang tidak sepenuhnya di ilegalkan dalam penggunaannya. Pada kondisi medis tertentu jenis obatan tersebut dianjurkan penggunaannya melalui resep dokter.
Memang Fidelis, bukan dokter atau calon dokter seperti Soo In, namun sangat jelas ilmu Kedokteran berkembang akibat realitas kesehatan dalam masyarakat. Sederhananya, penemuan satu jenis obat, akibat dari penyakit yang berupaya untuk disembuhkan.
Pada mulanya, Ilmu kedokteran dan pengobatan juga merangkak dari cara-cara tradisional, seperti era kedokteran Al Kindi, seperti cara Fidelis jika penanaman ganja kemudian di extrak, bertujuan untuk menyembuhkan penyakit syringomyelia yg di derita istrinya. Apalagi penyakit langka tersebut belum dapat di jawab oleh ilmu kedokteran dan pengobatan modern.
Seharusnya, pada situasi tersebut hukum dapat melihat fungsinya secara sempurnah. Bahwa sanksi bukanlah semata tindakan hukum. Bahwa sanksi harus melihat sebab - akibat suatu perkara dan tujuan manusia dgn bijaksana, hingga memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Dalam kasus tersebut, hukum seharusnya ikut membantu pengembangan dunia medis, karena tindakan Fidelis dapat menjadi rujukan untuk pengembangan dunia medis. Hukum harus melihat lebih dulu cara mengextrak ganja, lalu diresepkan, kemudian diminumkan sampai pada reaksi obat terhadap kesehatan istri Fidelis. Sebab, jika tujuan Fidelis bukan untuk mencelakakan orang dengan mendagangkannya atau untuk berpesta pora, bahkan rela malpraktek demi kesembuhan sang istri, maka hukum sangat tidak adil pada Fidelis.(*)
Penulis : Rajab/abar


EmoticonEmoticon